Tuesday, November 22, 2016

Kronologi Kasus OC Kaligis Hingga Penangkapan oleh Pihak KPK

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendakwa Otto Cornelis Kaligis atas dugaan penyuapan terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dalam kasus ini, Kaligis disebutkan melakukan penyuapan sebanyak dua kali kepada hakim. Sebelum akhirnya penyuapan ketiga dilakukan oleh M. Yagari Bhastara Guntur atau Gary yang berujung pada penangkapan.
Sebenarnya bagaimana kasus ini bermula? Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, berikut IDNtimes berikan kronologi kasus suap OC Kaligis.
Pertama, pihak penuntut umum menyebutkan penyuapan bermula saat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil Bendahara Umum Pemprov Sumatera utara, Achmad Fuad Lubis. Pemanggilan tersebut dalam rangka memberikan keterangan terkait kasus korupsi dana bansos. Gubernur Sumetara Utara, Gatot Pujo Nugroho yang merupakan atasan Fuad memberitahukan kepada Kaligis atas adanya pemanggilan tersebut.
April 2015 – OC Kaligis memberikan amplop berisikan 5.000 dolar Singapura untuk Tripeni dan 1.000 dollar Singapura untuk Syamsir.oc-today-508827d702ca2e4a1efa71980f0ad519.jpg
Gatot dan istri kemudian pergi ke kantor Kaligis karena khawatir pemanggilan terhadap Fuad nanti akan bisa mengarah kepada dirinya. Kaligis lalu mengusulkan Fuad untuk mengajukan gugatannya ke PTUN Medan. Selanjutnya, Kaligis menjadi kuasa hukum Fuad dalam gugatan ke PTUN Medan tersebut.
Kaligis, Gary dan Indah kemudian bertemu dengan Syamsir dan Tripeni untuk membicarakan mengenai gugatan. Pada saat itu, Kaligis memberikan amplop berisi uang dengan nominal 5.000 dolar Singapura kepada Tripeni Irianto selaku ketua PTUN. Serta menemui Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN dan memberi uang 1.000 dolar Singapura.
5 Mei 2015 – OC Kaligis kembali memberikan amplop berisikan 10.000 dolar Singapura untuk Tripeni.


Kaligis dan Gary kembali datang ke kantor PTUN Medan. Dalam pertemuan tersebut, OC Kaligis memberikan uang sejumlah 10.000 dolar Amerika supaya Tripeni mau menjadi hakim yang menangani perkaranya. Gary pun kemudian mendaftarkan gugatannya.
18 Mei 2015 – Kaligis dan Gary menyuruh Tripeni untuk memutuskan perkara sesuai dengan gugatannya.
Kaligis, Gary dan Indah menemui Tripeni guna meyakinkannya untuk berani memutuskan perkara sesuai dengan gugatan.
1 Juli 2015 – Kaligis terima uang 50 juta rupiah dan 30.000 dolar Amerika dari Evy Susanti.
Sekretaris dan Kepala Bagian Administrasi dari Kantor OC Kaligis & Assciates, Yenny Octorina Misnan memberitahukan kepada Kaligis bahwa ada penerimaan uang sebesar 50 juta rupiah dan 30 ribu dolar Amerika yang diterima dari Evy Susanti yang merupakan istri dari Gubernur Sumatera Utara.
Kaligis kemudian meminta Yenny untuk membungkusnya dalam lima amplop, tiga amplop masing-masing berisi 3.000 dollar Amerika dan dua amplop berisikan 1.000 dollar Amerika.
2 Juli 2015 – Tripeni tolak pemberian amplop, OC Kaligis minta uang tambahan kepada Evy sebesar 25.000 dolar Amerika.
Kaligis bertemu dengan Tripeni, namun dia menolak pemberian amplop tersebut. Kaligis lalu bertemu dengan Evy di Jakarta dan meminta uang tambahan dengan besaran 25.000 dolar Amerika untuk diberikan kepada tiga hakim.
5 Juli 2015 – Gary bertemu dengan Hakim Dermawan dan Hakim Amir sembari menyerahkan amplop putih berisikan uang 5.000 dolar AS.
Kaligis, Gary dan Indah berangkat ke Medan dan menuju ke kantor PTUN Medan. Kaligis dan Indah menunggu di mobil, sementara itu Gary masuk dan menyerahkan amplop putih yang nilainya masing-masing 5.000 dolar Amerika kepada Hakim Dermawan dan Hakim Amir.

No comments:

Post a Comment