Tuesday, November 29, 2016

Kasus Simulator SIM

Pada 2011, KPK melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korlantas Polri. Penyidikan proyek senilai Rp 198 tersebut menyeret nama-nama petinggi Mabes Polri, salah satunya yakni Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri  Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. Djoko ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan beberapa orang lainnya, yakni Brigjen Didik Purnomo, Direktur PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang.
Perbuatan tersebut menurut penghitungan BPK mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp121,3 miliar. Djoko, jenderal bintang dua yang juga Gubernur Akademi Kepolisian itu diduga memperkaya diri sendiri (melalui tindak pidana pencucian uang) atau orang lain atau korporasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pada September 2013, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 10 tahun dan denda Rp500 juta bagi sang jenderal.
Djoko Susilo kemudian mengajukan permohonan banding atas vonis tersebut, namun Pengadilan Tinggi Jakarta justru menambah hukuman Djoko dari 10 tahun menjadi 18 tahun serta memerintahkan Djoko yang saat ini ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, membayar uang pengganti Rp32 miliar, dan sejumlah pidana tambahan, antara lain: pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.Sementara itu, tersangka lain yakni Brigjen Didik Purnomo, juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Didik selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek ini disebut terbukti menerima Rp 50 juta dari pengusaha Budi Susanto untuk memuluskan PT CMMA sebagai penggarap proyek simulator. Budi Santoso sendiri sempat dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 17,1 miliar pada awal 2014  lalu. Di tingkat kasasi, MA mengabulkan upaya kasasi yang diajukan oleh Jaksa KPK dan memvonis Direktur PT CMMA tersebut dengan hukuman lebih berat berupa 14 tahun penjara serta kewajiban membayar ganti rugi ke negara hingga Rp 88,4 miliar.
Sementara itu, pada Mei 2012, Sukotjo Bambang divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung selama 3,5 tahun penjara sekitar Rp 38 miliar untuk pengadaan simulator kemudi di Korlantas Polri. Putusan tingkat pertama ini lalu diperberat menjadi 3 tahun dan 10 bulan oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Atas dua putusan tersebut, Bambang melakukan kasasi ke Mahkamah Agung per 8 Agustus 2012, namun ditolak.

No comments:

Post a Comment