Kasus Korusi Bansos di Bengkalis
Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang korupsi bukan
lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar
negara.
Didakwa terlibat korupsi bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Bengkalis senilai Rp 270 miliar dan disebut turut merugikan negara Rp 31 miliar, mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh lepas dari 8 tahun penjara.
Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Selasa petang, 11 Oktober 2016, politikus PAN itu hanya divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Dr Marsudin Nainggolan.
Herliyan patut diminta pertanggungjawabannya dalam kasus ini terkait jabatannya sebagai Bupati Bengkalis saat itu.
Selain vonis penjara, Marsudin juga mewajibkan Herliyan membayar denda Rp 200 juta. Jika tak dibayar, mantan Ketua DPW PAN Riau itu diwajibkan menjalani hukuman penjara tambahan selama 2 bulan.
Selain Herliyan, Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis, Aziz Azrafiani Rauf alias Oton juga selama dari 8 tahun kerangkeng. Dia dihukum sama dengan Herliyan. Perbedaannya pada denda saja.
Kedua terdakwa juga selamat dari membayar uang pengganti akibat merugikan negara. Hakim menilai keduanya tidak menikmati aliran Bansos ratusan miliar itu.
"Majelis hakim berpendapat, dalam perkara Aquo tidak ada uang yang mengalir, maka terdakwa tidak dikenakan uang pengganti," ujar Marsudin.
Dalam perkara ini, masih terdapat satu tersangka yang belum menjalani persidangan. Ia merupakan Ketua DPRD Bengkalis saat ini, Heru Wahyudi.
Di kutib dari http://regional.liputan6.com/read/2624173/kasus-korupsi-rp-270-miliar-bekas-bupati-dihukum-15-tahun-bui
No comments:
Post a Comment