KORUPSI PENJABAT NEGARA
Penjabat negara bernama H. Ramlan Zas, SH.MH yang tertangkap korupsi untuk kasus Korupsi Anggaran Pos Pengeluaran Tidak Tersangka Pemda Kabupaten Rokan Hulu tahun 2003.
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undangundang No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP
Kerugian Negara adalah dengan jumlah Rp. 3.057.262.180,- (tiga milyar lima puluh tujuh juta dua ratus enam puluh dua ribu seratus delapan puluh rupiah) Cq. Pemda Kabupaten Rokan Hulu. Dengan hukuman dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete