Thursday, November 17, 2016

KORUPSI PENJABAT NEGARA




Penjabat negara bernama H. Ramlan Zas, SH.MH yang tertangkap korupsi untuk kasus Korupsi Anggaran Pos Pengeluaran Tidak Tersangka Pemda Kabupaten Rokan Hulu tahun 2003.

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undangundang No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP

Kerugian Negara adalah dengan jumlah Rp. 3.057.262.180,- (tiga milyar lima puluh tujuh juta dua ratus enam puluh dua ribu seratus delapan puluh rupiah) Cq. Pemda Kabupaten Rokan Hulu. Dengan hukuman dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun

1 comment: