Gubernur Sumatera Utara Ditahan KPK
Gubernur sumatera utara gatot pujo nugroho dan evy susanti resmi ditahan KPK (komisi pemberantasan korupsi) ,pada tanggal 4 agustus 2015.
Penangkapan berawal dari penggeledahan kantor gubernur sumatera utara yang berada di Jalan Diponegoro, medan. Penggeledahan dilakukan oleh petugas KPK yang berjumlah 15 orang ,dengan dipimpin oleh HN Christian simatupang, yang berlangsung pada sabtu 11 juli pukul 23.00 WIB.
Kasus penggeledahan kantor pemprov sumatera utara pada 11 juli 2015, berawal dari OTT (operasi tangkap tangan) yang di lakukan oleh KPK kepada ketua Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) ,yang di lakukan beberapa hari sebelum penggeledahan kantor pemprov sumut. Yang berimbas pada beberapa dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah sumut tersebut.
Dan pada 3 agustus 2015 pukul 21.30 KPK (komisi pemberantasan korupsi), telah melakukan penangkapan terhadap gubernur sumatera utara gatot pujo nugroho beserta istrinya evy susanti , setelah melewati pemeriksaan sejak pukul 2 siang kemarin atas dugaan kasus suap PTUN (Pengadilan Tinggi Usaha Negara). Alhasil, Gatot Pujo Nugroho divonis 4.5 tahun penjara.
Dan juga resmi dijadikan tersangka atas kasus suap terhadap PTUN (Pengadilan Tinggi Usaha Negara),yang ditandai oleh keluarnya gatot pujo nugroho memakai baju oranye milik KPK yang bertuliskan ‘TERSANGKA’ pada bagian belakang.
Deeka 10E
No comments:
Post a Comment