Kasus Korupsi Rp 270
Miliar, Bekas Bupati Dihukum 1,5 Tahun Bui
Didakwa terlibat korupsi bantuan sosial (Bansos) di
Kabupaten Bengkalis senilai Rp 270 miliar dan
disebut turut merugikan negara Rp 31 miliar, mantan Bupati Bengkalis Herliyan
Saleh lepas dari 8 tahun penjara. Dalam vonis di Pengadilan Tipikor Pekanbaru
pada Selasa petang, 11 Oktober 2016, politikus PAN itu hanya divonis 1 tahun
dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Dr Marsudin Nainggolan. "Menyatakan
terdakwa tak terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 sebagaimana dakwaan Primair. Dan
menyatakan terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang Korupsi juncto
Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Marsudin dalam amar putusannya. Dalam
pertimbangan vonis, Marsudin menyebut Herliyan bukan aktor utama, melainkan
merupakan pihak yang turut serta menyebabkan kerugian negara dalam menggunakan
anggaran daerah. Menurut hakim, yang menjadi aktor utama dalam menyetujui penyaluran
Bansos pada 2012 adalah mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillan, beserta
para legislator kala itu yang sudah divonis bersalah.
-Anthoni Alvaro 10E
No comments:
Post a Comment