Tuesday, November 22, 2016

Kasus Korupsi Rp 270 Miliar, Bekas Bupati Dihukum 1,5 Tahun Bui

Kasus Korupsi Rp 270 Miliar, Bekas Bupati Dihukum 1,5 Tahun Bui
Didakwa terlibat korupsi bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Bengkalis senilai Rp 270 miliar dan disebut turut merugikan negara Rp 31 miliar, mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh lepas dari 8 tahun penjara. Dalam vonis di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Selasa petang, 11 Oktober 2016, politikus PAN itu hanya divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Dr Marsudin Nainggolan. "Menyatakan terdakwa tak terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 sebagaimana dakwaan Primair. Dan menyatakan terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Marsudin dalam amar putusannya. Dalam pertimbangan vonis, Marsudin menyebut Herliyan bukan aktor utama, melainkan merupakan pihak yang turut serta menyebabkan kerugian negara dalam menggunakan anggaran daerah. Menurut hakim, yang menjadi aktor utama dalam menyetujui penyaluran Bansos pada 2012 adalah mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillan, beserta para legislator kala itu yang sudah divonis bersalah.

-Anthoni Alvaro 10E

No comments:

Post a Comment