Tuesday, November 22, 2016

Kasus Korupsi Muhammad Nazaruddin - Shabrina 10e

Kasus Nazaruddin bermula pada saat dirinya dituduh menjadi aktor dibalik kasus suap. Nama Muhammad mulai banyak diperbincangkan ketika dirinya dituduh dalam kasus suap Sesmenpora Wafid Muharram. Menurut Kamarudin Simanjutak kliennya disuruh oleh seorang anggota partai politik yang diketahui namanya Nazaruddin. 

 Penetapan nazaruddin sebagai tersangka yang pada awalnya dirinya berkelit terlibat kasus penyuapan dan pemberontakan yang dilakukan tetapi akhirnya terbukti sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sehari sebelum ditetapkannya Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka dirinya berhasil melarikan diri keluar negeri dengan alasan pemeriksaan kesehatan.  

Pada saat itu kasus ini mencuat Nazaruddin merupakan bendahara umum di partai Demokrat. Kasusu ini membuat secara tidsk langsung membuat pamor dari partai Demokrat turun di mata masyarakat. Melihat dirinya kebelakang Muhammad Nazaruddin sebelum terlibat dalam kasus penyuapan merupakan pernah terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen yang pada saat itu dilakukan agar persuhaan perusahaan miliknya PT Anugerah Nusantara memenuhi persyaratan mengikuti proyek tender pengadaan di Departemen Perindustrin yang bernilai Rp. 100 M. 

 Kasus tersebut terjadi pada tahun 2005 dan sempat dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Namun tiba-tiba keluar Sp-3 terhadap kasus tersebut sehingga dirinya terbebas dari masalah tersebut. Setelah kasus tersebut muncul lagi kasus yang hangat di perbincangkan yang terkait Nazaruddin adalah kasus percobaan yang dilakukan Nazaruddin pada Seketris Jendral M Gaffar.  

Kasus tersebut langsung ditangkap oleh ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud M. D. Nazaruddin memberikan sejumlah amplop yang berisi sejumlah uang kepada sekjen Mk tanpa ada alasan yang jelas. Setelah Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka Muhammad Nazaruddin justru menghilang dan sulit di temukan di Indonesia, yang akhirnya menjadi buronan interpool yang tertangkap di Kolombia. 

 Tertangkap pada 7 Agustus 2011 di Bogota Kolombia sebelum tertangkap Nazaruddin sempat membeberkan beberapa kasus terutama yang berhubungan dengan Kongres Partai Demokrat dan juga tuduhan terhadap rekayasa kasus yang dilakukan oleh KPK. Pengajuaan kasasi oleh Jaksa penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang, M.Nazaruddin. Putusan ini juga mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Komisi KPK. 

Kepala biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur menjelaskan putusan MA ini memperberat hukuman Nazaruddin yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yaitu empat tahun 10 bulan penjara menjadi tujuh tahun penjara. Selain itu, dalam putusannya, MA juga memberikan hukuman denda Rp 300 juta kepada Nazaruddin.  

 "Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi 2 Muhamad Nazaruddin. Mengabulkan permohonan dari pemohon kasasi 1 jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Membatalkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta no 31/PIT/TPK/2012-PT DKI TANGGAL 8 Agustus 2012, yang telah menguatkan putusan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 20 april 2012. Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Muhamad Nazaruddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum pidana selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta. 

Ridwan Mansyur menambahkan, dalam putusan kasasi itu juga menjelaskan, apabila denda Rp 300 juta tidak dibayar, dapat diganti pidana penjara selama enam bulan. Putusan kasasi itu menurut Ridwan, dengan Majelis Hakim kasasi yang diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan dua anggota majelis, yakni Hakim Agung Mohammad Askin dan Hakim Agung MS Lumme. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin. 

 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 20 April 2012 menjatuhkan pidana empat tahun sepuluh bulan penjara dan denda Rp. 200 juta kepada Nazaruddin. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Nazaruddin dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Di persidangan, mantan bendahara umum partai Demokrat itu terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar. Nazar juga dinilai memiliki andil membuat PT DGI menang lelang proyek senilai Rp. 191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

No comments:

Post a Comment