KPK tangkap penjabat Negara
Jakarta, 3 Oktober 2013. Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (2/10) sekitar pukul 22.00 WIB menangkap pejabat negara dengan inisial AM yang saat ini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. AM ditangkap bersama CHN (anggota DPR) dan CN (pengusaha) di kediaman AM di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan. Ketiganya diduga sedang melakukan transaksi. Di TKP, penyidik KPK menemukan uang senilai sekitar Rp 2-3 Miliar dalam bentuk dollar Singapura..
Penyidik KPK juga menangkap dua orang lain di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, yaitu HB (Bupati) dan DH (swasta). Transaksi tersebut diduga berkaitan dengan sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
KPK saat ini memeriksa secara intensif kelima orang yang ditangkap dan dalam waktu 1x24 jam, KPK akan menentukan status kelimanya.
-Rania 10E
-Rania 10E
No comments:
Post a Comment