BLBI
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kasus BLBI
pertama kali mencuat ketika Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan hasil
auditnya pada Agustus 2000. Laporan itu menyebut adanya penyimpangan penyaluran
dana BLBI Rp 138,4 triliun dari total dana senilai Rp 144,5 triliun.
Di samping itu,
disebutkan adanya penyelewengan penggunaan dana BLBI yang diterima 48 bank
sebesar Rp 80,4 triliun. Bekas Gubernur Bank Indonesia Soedradjad Djiwandono
dianggap bertanggung jawab dalam pengucuran BLBI. Sebelumnya, mantan pejabat BI
lainnya yang terlibat pengucuran BLBI,Hendrobudiyanto, Paul Sutopo, dan Heru
Soepraptomo, telah dijatuhi hukuman masing-masing tiga, dua setengah, dan tiga
tahun penjara, yang dianggap terlalu ringan oleh para pengamat. Ketiganya kini
sedang naik banding. Bersama tiga petinggi BI itu, pemilik-komisaris dari 48
bank yang terlibat BLBI, hanya beberapa yang telah diproses secara hukum.
Antara lain: Hendrawan Haryono (Bank Aspac), David Nusa Widjaja (Bank
Servitia), Hendra Rahardja (Bank Harapan Santosa), Sjamsul Nursalim (BDNI), dan
Samadikun Hartono (Bank Modern).
Yang jelas, hingga
akhir 2002, dari 52 kasus BLBI, baru 20 dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Sedangkan yang sudah dilimpahkan ke pengadilan hanya enam kasus Abdullah Puteh
Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam yang kini non aktif ini menjadi tersangka
korupsi APBD dalam pembelian helikopter dan genset listrik, dengan dugaan
kerugian Rp 30 miliar.
No comments:
Post a Comment